Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Timbun dan Edarkan BBM ke Warga di Bengkulu Ditangkap

Skintific

Polisi Tangkap Warga Bengkulu Edarkan Pertalite Bersubsidi ke Pengecer Sejak 2017

BENGKULU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu menangkap seorang pria berinisial HK, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, HK diketahui berperan sebagai pengedar yang bekerja di bawah perintah seorang pria berinisial AB.

Penangkapan ini bermula dari pengintaian aparat terhadap aktivitas mencurigakan HK di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Polisi menemukan indikasi bahwa HK melakukan pembelian pertalite secara berulang untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah warung pengecer.

Skintific

baca juga : TPID Bengkulu Perkuat Aksi Nyata Kendalikan Inflasi,


BBM Bersubsidi Dijual Kembali ke Warung-Warung

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Mirza, mengatakan HK bertugas membeli BBM di SPBU dalam jumlah besar untuk kemudian disalurkan ke warung-warung masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.

Penimbun BBM Subsidi di Bengkulu Sudah 8 Tahun Beroperasi, Begini Cara Polisi Mengungkapnya!

“BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. BBM jenis pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU secara berulang,” jelas Mirza.

Praktik ini dilakukan secara sistematis, di mana HK mengatur distribusi berdasarkan pesanan yang sudah diterima. Aksi ilegal tersebut merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Beroperasi Sejak 2017, Polisi Amankan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa AB telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2017, atau sekitar delapan tahun terakhir. Dalam periode tersebut, aktivitas penjualan BBM bersubsidi dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan jaringan pengecer lokal.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM.

  • Tiga belas jeriken berisi pertalite dengan kapasitas masing-masing 32 liter.

  • Satu jeriken berisi sekitar 20 liter pertalite.

  • Satu jeriken lainnya berisi 15 liter pertalite.

Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Dijerat UU Migas, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Mirza.

Polisi menegaskan, tindakan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas. Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu stabilitas distribusi energi dan ketersediaan BBM di wilayah Bengkulu.

baca juga : Program MBG di SMPN 18 Kota Bengkulu


Polisi Imbau Masyarakat Waspada dan Melapor

AKP Mirza juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal, baik sebagai pembeli maupun pengecer. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk membeli BBM di tempat resmi sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami minta masyarakat ikut membantu aparat dengan melapor bila mengetahui adanya aktivitas penimbunan atau penjualan BBM ilegal. Ini penting agar penyaluran subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Polres Bengkulu berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di SPBU dan wilayah distribusi BBM guna mencegah praktik serupa terulang kembali. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang diduga terlibat.

Skintific