Bengkulu – Mantan Gubernur Bacakan Pledoi di Sidang Tipikor
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membacakan pledoi atau nota pembelaan. Pengadilan menggelar sidang di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Perkara ini terkait kasus gratifikasi dan pemerasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua Terdakwa Lain Juga Bacakan Pledoi
Selain Rohidin, dua terdakwa lain juga membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka adalah mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. Sidang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Baca Juga : UINFAS Dukung Walikota Galakkan GEMPALA dan Kota Bengkulu
Pernyataan Rohidin di Persidangan
“Apa yang saya alami seperti sudah terencana sistematis dan masif. Jika TPS dan KPPS tidak mengumumkan penangkapan saya oleh KPK, kami masih menjadi pemenang,” ujar Rohidin di persidangan.
Ia menegaskan, aset rumah dan tanah yang KPK sita berasal dari hasil pribadi. Menurutnya, istrinya memperoleh aset itu dari penghasilan sebagai kepala daerah, akademisi, dan dari profesi lainnya. Rohidin menyebut uang Rp7 miliar adalah hasil tabungannya sejak 2016.
Soal Uang Pengganti
Rohidin membantah pernah merugikan negara. Ia menyatakan uang yang diterimanya tidak bersumber dari APBN atau APBD. Menurutnya, dana tersebut berasal dari pemberian pribadi pengusaha, kepala daerah, dan pimpinan OPD.
“Aset itu saya beli dengan uang pribadi yang sah. Jaksa membebankan uang pengganti Rp39 miliar. Padahal, tidak ada kerugian negara karena uang itu bukan dari APBN atau APBD,” katanya.
Ia meminta majelis hakim memberi hukuman sesuai tingkat kesalahan. Rohidin juga memohon majelis hakim mengembalikan asetnya dan membatalkan tuntutan uang pengganti.
Tuntutan Jaksa KPK
Baca Juga : Kepala Inspektur tambang terima Rp1 m terkait korupsi Bengkulu
JPU KPK menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan. Jaksa juga meminta Rohidin membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.
Jika ia tidak mampu membayar, pihak berwenang akan menyita hartanya. Sebagai pengganti, mereka bisa memenjarakannya selama tiga tahun tambahan. Jaks juga menuntut pencabutan hak politik selama dua tahun setelah hukuman pokok selesai.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnan Fajri enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Evriansyah alias Anca lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Pasal yang Dilanggar
Jaksa menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah telah mengubah aturan itu dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






