Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, BBN-KB, dan PBBKB non-subsidi.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2025.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, keringanan tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Bengkulu Fokus Bangun Drainase untuk Cegah Banjir
Kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan daerah.
Berlaku Mulai 14 Agustus 2025
Keringanan berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025.
Besaran pengurangannya adalah 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau swasta.
BBN-KB mendapat pengurangan 16,67 persen.
PBBKB non-subsidi mendapat keringanan 25 persen.
Dasar Hukum Kebijakan
Gubernur Helmi menjelaskan, kebijakan ini melaksanakan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak daerah.
Kebijakan berlaku untuk semua kendaraan bermotor terdaftar di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah daerah akan memperbaiki kebijakan jika tim pengawas menemukan kekeliruan.
Kebijakan Sebelumnya
Baca Juga : Walikota : OPD Harus Banyak Inovasi dan Ide
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga menurunkan tarif pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah daerah melaksanakan langkah ini melalui revisi perda pajak dan retribusi daerah.
Mendorong Kepatuhan Pajak
Helmi menegaskan, kebijakan ini bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Semoga kebijakan ini meningkatkan gairah ekonomi daerah dan mendukung usaha kecil,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini memberi ruang gerak luas bagi masyarakat Bengkulu.






