Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Pemkab Rejang Lebong Angkat 362 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Skintific

Rejang Lebong, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi mengangkat 362 pegawai honorer kategori R3 dan R4 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini memberi kepastian status kerja bagi ratusan tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang selama ini mengabdi di wilayah tersebut.

362 Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menyampaikan pengumuman itu pada Jumat (19/9/2025). Ia menegaskan bahwa proses seleksi sudah berjalan sesuai mekanisme, yakni berdasarkan peringkat nilai terakhir peserta.

Skintific

“PPPK paruh waktu ini sudah kita umumkan, sudah diusulkan sesuai dengan rangking nilai terakhir. Jumlahnya ada 362 orang,” jelas Erwan.

Ia menerangkan bahwa para peserta yang lolos berasal dari berbagai bidang. Dari total tersebut, 127 orang merupakan pegawai non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN. Rinciannya, 42 tenaga guru, tiga tenaga kesehatan, dan 82 tenaga teknis.

Baca Juga : Pemkot Bengkulu luncurkan program bayar pajak dapat hadiah

Sementara itu, 235 orang lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN. Mereka terdiri atas 81 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 122 tenaga teknis.

Wajib Lengkapi Berkas Administrasi

Pemkab Rejang Lebong Usulkan 327 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu - Fokus Bengkulu

BKPSDM Rejang Lebong mewajibkan seluruh peserta yang dinyatakan lolos untuk melengkapi berkas administrasi. Para peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus mengunggah ulang dokumen bermeterai yang sudah ditandatangani.

Erwan menjelaskan bahwa batas waktu pengisian DRH telah ditetapkan hingga 15 September 2025 lalu. Selanjutnya, peserta wajib mengumpulkan berkas usul NIPPPK Paruh Waktu paling lambat 20 September 2025 ke kantor BKPSDM Rejang Lebong.

“Semua berkas harus lengkap. Jika ada yang terlambat atau tidak memenuhi syarat, maka proses pengangkatan tidak bisa dilanjutkan,” tegas Erwan.

Dokumen yang Harus Diserahkan

BKPSDM menetapkan sejumlah dokumen wajib bagi peserta yang lolos seleksi. Dokumen itu meliputi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, surat pernyataan lima poin terbaru, SKCK asli, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari kepala unit kerja masing-masing.

Baca Juga :  Pemerintah gerak cepat tangani kasus balita cacingan di Bengkulu

Untuk memudahkan pengelompokan, BKPSDM memberikan aturan penggunaan map dengan warna berbeda. Map kuning diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, map biru untuk tenaga guru, dan map merah untuk tenaga teknis. “Semua berkas dikumpulkan menggunakan map bolong sesuai ketentuan warna,” kata Erwan.

Informasi Bisa Diakses Online

Masyarakat maupun peserta seleksi bisa melihat daftar peserta yang lolos melalui pengumuman resmi. Informasi tersedia di media sosial BKPSDM Rejang Lebong, di website resmi BKPSDM, maupun langsung melalui akun peserta di situs SSCASN BKN.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Rejang Lebong berharap tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang sebelumnya berstatus honorer dapat bekerja lebih tenang. Status PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan kinerja, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.

Skintific