Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menetapkan Windra Purnawan dan Andrian Defandra sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya merupakan mantan ketua dan wakil ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024. Saat ini, Andrian kembali menjadi anggota DPRD periode 2024–2029.
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyebut kedua tersangka membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, baik untuk anggota DPRD maupun diri mereka sendiri. Kasus ini terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2021–2023.
Baca Juga : Walikota : OPD Harus Banyak Inovasi dan Ide
Febrianto menjelaskan, kasus berawal ketika keduanya meminta eks sekretaris dewan, Roland Yudhistira, mengeluarkan dana non-budgeter untuk diberikan kepada tersangka.
Penyidik akan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Bengkulu.
Tersangka Lain dan Modus Manipulasi
Selain Windra dan Andrian, tim penyidik Pidsus juga menetapkan delapan orang tersangka lain. Mereka antara lain:
-
Mantan Sekretaris DPRD: Yusrinaldi dan Ridi Rinaldi (mantan Bendahara Setwan)
-
Lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024: R. M Johandra, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Husni
Penyelidikan menemukan fakta bahwa kelima anggota DPRD melakukan manipulasi SPPD dan bukti pendukung fiktif.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Baca Juga : Pemprov Bengkulu beri keringanan pajak kendaraan 2025
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar Rp12 miliar. Febrianto menambahkan bahwa koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung, sehingga angka final dapat berubah.
Inspektorat telah memulihkan Rp2 miliar dari total kerugian tersebut.
Ancaman Hukum
Penyidik menjerat ketiga tersangka utama dengan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.






