Bengkulu — Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Agusrin bersama mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus pemberian cek kosong kepada PT Tirto Alam Cindo (TAC).
Tidak Hadiri Pemanggilan Penyidik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa status DPO kedua tersangka telah diterbitkan sejak 14 Oktober 2025. Mereka dinyatakan buron setelah tidak memenuhi beberapa kali panggilan penyidik dalam proses pelimpahan tahap dua.
Baca Juga : Disdikbud Siapkan Usulan Bantuan Pusat
“Berkas perkara sudah P21, tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, para tersangka yang sudah dipanggil tidak hadir,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Awal Kasus: Kerja Sama Bisnis HPH dan Pembentukan Perusahaan Baru
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari transaksi pembelian saham bernilai besar yang dilakukan Agusrin dan Raden Saleh menggunakan cek kosong.
Kronologi berawal pada 27 Maret 2017, ketika PT TAC menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), perusahaan yang dimiliki Agusrin. Lewat perjanjian tersebut, PT API memberikan kuasa kepada PT TAC untuk memanfaatkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT API.
Pada 18 April 2017, kerja sama ditingkatkan dengan pembentukan perusahaan baru, yaitu PT Citra Karya Inspirasi (CKI). PT TAC memegang 52,5 persen saham, sedangkan PT API memegang 47,5 persen.
Pembelian Saham dan Dua Cek Bernilai Rp 30,5 Miliar
Beberapa waktu kemudian, Agusrin berniat membeli seluruh saham PT TAC di PT CKI untuk kemudian menjual HPH kepada pihak ketiga. Setelah sejumlah pertemuan, kedua belah pihak menyepakati nilai pembelian saham sebesar Rp 33,3 miliar pada 20 Juni 2019.
Proses itu dilanjutkan dengan penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta sejumlah dokumen pelengkap. Agusrin menyerahkan uang muka Rp 2,5 miliar, kemudian melalui PT API yang diwakili Raden Saleh, memberikan dua lembar cek bernilai Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar.
“Pembeli melalui Raden Saleh menyatakan akan membayar Rp 33 miliar menggunakan dua cek masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar,” kata Imam.
Cek Ditolak Bank, Dana Tidak Tersedia
Pada 9 Agustus 2019, kedua cek Bank BNI bernomor CP527029 dan CP527030 diserahkan kepada Direktur Utama PT TAC Ang Lau Shuk Yee atau Tiana. Namun saat dicairkan, kedua cek itu ditolak karena tidak terdapat dana. PT TAC hanya menerima sekitar Rp 4,7 miliar, termasuk uang muka, jauh dari total nilai kesepakatan.
Baca Juga : BKD Mukomuko Serahkan Peralatan Penunjang Penagihan Pajak Kendaraan
Dilaporkan ke Polda, Penyidikan Berjalan, Tersangka Ditapkan
Atas kejadian tersebut, Tiana melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Setelah melalui proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka melalui surat bernomor B/16867/IX/RES.2.1/2021/Ditreskrimsus pada 30 September 2021.
Keduanya dijerat dengan pasal:
-
Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan), dan/atau
-
Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan).
Belum Memberikan Respons
Upaya konfirmasi kepada Agusrin melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan jawaban.






