Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Selain itu, hakim mewajibkan Rohidin membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menambahkan pidana uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta Rohidin akan disita. Bila penyitaan tidak mencukupi, hukumannya diganti dengan tiga tahun penjara. Majelis juga mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga :Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bengkulu
“Majelis menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, saat membacakan vonis, Rabu.
Selain Rohidin, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. Ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan status keluarga sebagai hal yang meringankan. Namun, mereka dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi sehingga memperberat hukuman.
Baca Juga : Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80, Kejati Bengkulu Gelar Seminar
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rohidin dengan delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta Rohidin membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.
Untuk Isnan, jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan tanpa pidana tambahan uang pengganti. Sedangkan Evriansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengar vonis, Rohidin dan Isnan menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya. Berbeda dengan keduanya, Evriansyah langsung menerima putusan hakim.






