Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kemendes LPSK jamin perlindungan pelapor terkait Dana Desa

Skintific

Bengkulu – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Negara Hadir Lindungi Pelapor

Inspektur Jenderal Kemendes PDT, Teguh, menegaskan hadirnya aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang terintegrasi dengan LPSK menjadi bukti perlindungan negara terhadap pelapor.

Skintific

Baca Juga : Rejang Lebong Luncurkan Sport Venue Paralayang

“Dengan aplikasi WBS dan kerja sama LPSK, kerahasiaan pelapor terjaga. Negara hadir melindungi warganya, sehingga mereka bebas melapor,” kata Teguh di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Perjanjian Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama pada 23 Juli 2025 menandai tindak lanjut MoU antara Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Ketua LPSK Achmadi.

Teguh menilai kehadiran LPSK sangat penting, mengingat saksi maupun pelapor kerap menghadapi ancaman serius. “Pelaku bisa mengganggu, mengancam, bahkan membahayakan keselamatan saksi. Karena itu, pihak berwenang perlu segera melindunginya,” ujarnya.

Laporan Akan Diverifikasi Ketat

Selain perlindungan, Kemendes PDT memastikan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa akan melalui verifikasi ketat.

“Kami menganalisis terlebih dahulu apakah laporan itu benar, bukan fitnah atau rekayasa. Jika memenuhi syarat, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Bengkulu raih Rekor MURI tanam 10 ribu kelapa

Ia menegaskan, laporan yang terbukti benar dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa akan mendapat apresiasi.

Dana Desa Rp71 Triliun

Tahun ini, alokasi Dana Desa mencapai Rp71 triliun. Dengan adanya aplikasi WBS, Kemendes PDT berharap pihak berwenang bisa menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana lebih cepat, transparan, dan aman.

Skintific